KETENTUAN KAMPANYE SECARA MANDIRI DI MEDIA MASSA
Pekanbaru, riautelevisi.com- Komisioner kpu riau, nugroho notosusanto, memaparkan subjek yang dapat melakukan kampanye, secara mandiri di media massa, sesuai dengan pkpu no 15 tahun 2023. Yaitu pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik, serta perseorangan atau calon dpd.
Terkait jadwal kampanye bagi seluruh media massa, media sosial dan media elektronik tv dan radio, sesuai dengan ketentuan undang undang, bahwa iklan kampanye dilakukan pada 21 hari sebelum masa tenang. Dimana sebelum masa itu, seluruh media di tegaskan untuk tidak melakukan iklan, kampanye. Sebab ada potensi sanksi pidana pemilu ,bagi siapapun yang melakukan kampanye diluar jadwal khususnya di iklan kampanye. Selain itu komisioner kpu riau, nugroho notosusanto ,juga menjelaskan subjek yang dapat melakukan kampanye secara mandiri di media massa. Sesuai dengan pkpu no 15 tahun 2023, yaitu pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik, serta perseorangan atau calon dpd.
Bagi peserta pemilu , atau media yang melanggar ketentuan tersebut, terdapat sanksi yang akan dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berita Terkait :
- HUTAMA KARYA APEL SIAGA NATARU
- PEMBINAAN DAN PENINGKATAN KOMPETENSI DIBUTUHKAN
- PEREKRUTAN THL SEHARUSNYA DISERTAI KONTRAK
- TEMPAT UNTUK PENGUNGSI SUDAH TERBATAS DI PEKANBARU
- SEBELUM AKHIR TAHUN, PJ GUBRI TELAH DITENTUKAN
Komentar Via Facebook :





