KEPALA SDN 3 TANDUN DIDUGA LAKUKAN PUNGLI
Rokan Hulu, riautelevisi.com- Pemecatan guru di sdn 3 tandun semakin heboh dan berbuntut panjang. Kali ini, wali murid yang protesnya diabaikan kepala sekolah, angkat bicara atas perilaku kepala sekolah yang arogan, dan kerap melakukan pungutan liar di setiap momen sepanjang tahun, bahkan pungutan atas bantuan dana kip pun dilakukan.
Aksi protes orang tua siswa, atas pemberhentian guru honorer ais satri di sdn 3 tandun tidak mendapat sambutan baik dari kepala sekolah, justru sejumlah intimidasi terhadap guru dan orang tua siswa dilakukan. Merasa gerah dengan sikap arogan kepala sdn 3 tandun, sejumlah orang tua siswa membeberkan bahwa kepala sekolah sdn 3 tandun, inisial mi, banyak melakukan pungutan liar di sekolah tersebut. Diantaranya pungutan untuk ketersediaan air wc sdn 3 tandun sebesar 50 ribu per kk ditahun 2022, yang sampai saat ini tidak terealisasi. Kondisi wc di sekolah tersebut juga sangat memprihatinkan, tidak berfungsi, sehingga para siswa terpaksa buang air ke wc rumah ibadah yang ada di dekat sekolah tersebut. Selain itu, kepala sekolah tiap tahunnya juga mewajibkan pembayaran iuran untuk peringatan hari guru, dan peringatan 17 agustus. Yang lebih parah, siswa yang mendapat bantuan dana kip juga diwajibkan memberikan sumbangan suka rela sebesar 50 ribu per siswa untuk sekolah.
Wali murid juga mengaku, kepala sekolah, mi, dikenal sangat arogan, dan kerap melibatkan premanisme dalam menyelesaikan masalah disekolah. Termasuk intimidasi dan pengancaman yang dialami guru ais satri saat pemberhentian rabu siang, disebut atas perintah kepala sekolah. Wali murid meminta dinas pendidikan pemuda dan olah raga kabupaten rokan hulu untuk mencopot mi dari jabatan kepala sekolah. (HA)
Berita Terkait :
- BMKG HIMBAU MASYARAKAT WASPADA MUSIM PANCAROBA
- GUBERNUR RIAU APRESIASI ATLET TAEKWONDO
- GUBERNUR NILAI SEMAKIN BANYAK ATLET RIAU BERPRESTASI
- KPU DAN BAWASLU DUMAI AJAK SELURUH STAKEHOLDER BERKOMITMEN
- PERKEBUNAN SAWIT DESA MUGOMULYO DIREMAJAKAN
Komentar Via Facebook :





