KEMENTRIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN HENTIKAN REKLAMASI PANTAI KONENG
Dumai, riautelevisi.com- Kementrian kelautan dan perikanan (kkp) melalui direktorat jenderal pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (psdkp), akhirnya, pada rabu sore hentikan aktivitas reklamasi pantai koneng yang berlolasi di kelurahan teluk makmur kecamatan medang kampai, kota dumai. Penghentian sementara reklamasi ini karena diduga adanya pelanggaran administratif yang dilakukan oleh pihak pengembang pt usaha masyarakat kami.
Direktur pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan atau psdkp republik indonesia, halid k. Jusuf, beserta rombongan dari kementerian kelautan dan perikanan, hentikan aktivitas reklamasi di pantai koneng dengan luas lahan kurang lebih 1 hektar, dimana sebelumnya luas reklamasi pantai koneng ini direncanakan sekitar 8,5 hektar.
Halid k. Jusuf mengatakan, pengembangan ruang laut pantai koneng yang dilakukan pt usaha masyarakat kami atau pt umk, dihentikan sementara, karena telah melakukan pelanggaran. Selain hentikan reklamasi dan lakukan penyegelan, pengembangan juga dikenakan sanksi administratif berupa teguran dan paksaan pemerintah serta denda administratif.
Halid menghimbau, bagi masyarakat, pelaku usaha, perusahaan dan lainnya dalam pengembangan ruang laut wajib mengurus syarat dasar perizinan berusaha yang namanya pkkprl atau persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.
Berita Terkait :
- 16 TERSANGKA NARKOBA TERANCAM PIDANA MATI
- KODIM 0321 ROHIL GELAR UPACARA PERINGATI HUT TNI KE 78
- PELAJARAN BAHAYA LGBT SUDAH DITERAPKAN
- MUSIM KEMARAU PASOKAN CABAI BERKURANG
- HUT TNI KE 78 DIWARNAI ADU KESAKTIAN PRAJURIT KODIM 0314 INHIL
Komentar Via Facebook :





