KEMENTERIAN P3A: IZIN SEKOLAH DAPAT DICABUT APABILA CUKUP BUKTI
Pekanbaru, riautelevisi.com- Kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak- p3a ri, menyebut mencegah terjadinya pelecehan seksual di sekolah merupakan uapaya bersama semua pihak. Terkait sanksi tegas bagi pihak sekolah yang lalai, kementerian p3a ri, mengaku izin sekolah dapat dicabut apabila cukup bukti.
Dalam pertemuan dan mediasi dugaan pelecehan seksual yang dialami bocah laki- laki berusia lima tahun yang diduga dilakukan teman sekelasnya, disalah satu sekolah taman kanak- kanak, tk yang berada di jalan cipta karya, kecamatan tuah madani, pekanbaru, diperoleh kesepakan berdamai. Melalui kesepakatan bersama, diketahui semua pihak bertanggung jawab atas permasalahan yang terjadi, baik pihak sekolah, dinas pendidikan, dinas sosial, kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak- p3a ri, kpai dan pihak terkait lainnya. Terkait melalui upaya damai yang telah dilakukan antara pihak korban dengan terduga pelaku akan menjamin tidak terjadinya kembali hal serupa di kota pekanbaru. Asisten deputi pelayanan anak kementerian p3a ri, atwirlany ritonga mengatakan, hal tersebut merupakan upaya bersama, dan tidak ada satu pihak yang dapat menjaminya. Terkait seperti apa sanksi tegas bagi pihak sekolah yang dinilai lalai hngga menyebabkan terjadinya pelecehan sekseual, atwirlany menyebut, izin sekolah dapat dicabut apabila cukup bukti.
Atwirlany menambahkan, meski telah dilakukan kesepakatan damai, pihaknya dari kementerian p3a tetap memantau kasus tersebut.
Berita Terkait :
- DINAS PENDIDIKAN JAMIN PENDIDIKAN KORBAN DAN TERDUGA
- ORANGTUA KORBAN DAN PELAKU SEPAKAT DAMAI
- KAK SETO DAN KEMENTERIAN P3A RI TURUN KE PEKANBARU
- DPRD DORONG PEMKO PEKANBARU SALURKAN BANTUAN UNTUK KORBAN TERDAMPAK BANJIR
- DPRD DORONG DISKES PEKANBARU PANTAU KESEHATAN MASYARAKAT TERDAMPAK BANJIR
Komentar Via Facebook :





