Kriminalitas
KELOMPOK BEGAL SADIS, DAN CURANMOR, TERANCAM MAKSIMAL 12 TAHUN PENJARA
9 tersangka pelaku kejahatan jalanan begal dan pencurian kendaraan bermotor, dijerat pasal 49 KUH Pidana, tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 47 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Atas perbuatannya, ke 9 tersangka dapat terancam maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Punya Info menarik disekeliling Anda..? Kirimkan ke Alamat Email :
redaksi@riautelevisi.com
(Lampirkan Data Diri Anda).
Berita Terkait :
- INHIL : HM. Wardan ; Kita Tunggu Hasilnya
- Pekanbaru Tuan Rumah MTQ Riau Tahun Depan
- Qori Dan Qoriah Berprestasi Akan Diberi Bonus
- Kontingen MTQ Pekanbaru Raih Juara Umum III
- Waspadai DBD, Masyarakat Jaga Kebersihan
Komentar Via Facebook :
loading...





