KELALAIAN BISA MASUK RANAH PIDANA
Terjadinya Kecelakaan Kerja oleh Vendor dari PT Pertamina Hulu Rokan mendapat keprihatinan berbagai kalangan. Sesuai dengan ketentuan perundang undangan, kasus ini dapat dibawa ke ranah pidana. Terjadinya kecelakaan kerja oleh Vendor dari PT Pertamina Hulu Rokan, mendapat keprihatinan berbagai kalangan. Pasalnya insiden ini tidak hanya sekali terjadi, namun terus terjadi berulang ulang. Hal ini menunjukan adanya kelalaian terkait keselamatan kerja yang seharusnya diterapkan. Praktisi Hukum Riau, Yusuf Daeng menilai, sesuai dengan ketentuan perundang undangan, kasus ini dapat dibawa ke ranah pidana karena terdapat kelalaian yang terjadi sehingga menyebabkan korban jiwa. Aparat Penegak Hukum dan Instansi terkait diharapkan dapat tanggap terkait persoalan ini.
Berita Terkait :
- KUASA HUKUM TERMOHON; EKSEKUSI DIRASA TIDAK ADIL
- PN PEKANBARU EKSEKUSI BANGUNAN DAN LAHAN DI JALAN SATRIA
- KAPOLSEK BANGKO HIMBAU WARGA TAK BAKAR LAHAN
- 35 PERSEN MASYARAKAT PANDAU BELUM BER KTP KAMPAR
- ANTISIPASI KASUS POLIO DI KAMPAR, KETUA IBI KAMPAR DUKUNG CRASH PROGRAM IMUNISASI POLIO
Komentar Via Facebook :





