KEJATI TAHAN 4 TERSANGKA KORUPSI PEMBANGUNAN MASJID SENAPELAN
Perkara kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Senapelan Pekanbaru, menemui babak baru. setelah melakukan penyidikan panjang, akhirnya penyidik pidana khusus Kejati Riau, tetapkan dan tahan empat orang tersangka. Empat orang yang ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan atas perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Senapelan. Oleh penydik pada Bidang Pidana Khusus- Pidsus Kejaksaan Tinggi- Kejati Riau ini, masing- masing berinisial, S-Y, A-M, A-B, dan I-C. Penetapan ke empat tersangka, dilakukan setelah penyidik memiliki dua alat bukti cukup, yakni keterangan saksi dan petunjuk ahli. Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Poerwanto mengatakan, kronologis perkara dugaan korupsi bermula pada 2021 lalu, dimana Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Dan Pemukiman Pertanahan- PUPR- PKPP, Provinsi Riau, melaksanakan kegiatan pekerjaan pembangunan Masjid Raya Senapelan Pekanbaru, yang dananya bersumber dari APBD Provinsi Riau. Dugaan korupsi yang diusut Kejati adalah kegiatan pekerjaan fisik masjid yang kedua, dengan pagu anggaran sebesar 8 miliar 654 juta 181 ribu 913 rupiah, dan Harga Perkiraan Sendiri-Hps sebesar 7 miliar 726 juta 810 ribu rupiah. Penetapan 4 tersangka, dilakukan, setelah Tim Penyidik Pada Pidsus Kejati Riau, melakukan ekspos perkara. Setelah ditetapkan tersangka, ke 4 orang ini langsung dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, untuk 20 hari kedepan.
Berita Terkait :
- 2 PELAKU MERUPAKAN RESIDIVIS DAN 1 PELAKU MANTAN POLISI
- KRIMINOLOG ; TIM KORESPONDENSI PELAKU SUDAH TERSTRUKTUR
- PERAMPOKAN ATM TELAH PERIKSA 13 SAKSI
- GUBERNUR RIAU RESMIKAN MASJID AR RAHIM TENAYAN RAYA
- WARGA SUNGAI DUA INDAH TERIMA SANTUNAN KEMATIAN BPJS KETENAGAKERJAAN
Komentar Via Facebook :





