KEJATI RIAU TAHAN BENDAHARA PENGELUARAN UIN SUSKA RIAU
Pekanbaru, riautelevisi.com- Penyidik pidana khusus kejaksaan tinggi riau tahan bendahara uin suska riau, inisial v-a, dalam perkara dugaan korupsi dana badan layanan umum uin suska riau. Kejati juga tetapkan mantan rektor uin suska riau, a-m sebagai tersangka.
Wanita menggunakan rompi orange yang digiring penyidik kejaksaan tinggi riau, untuk dibawa ke rumah tahanan negara- rutan sialang bungkuk, perkanbaru ini, adalah tersangka dugaan korupsi dana badan layanan umum- blu universitas islam negeri sultan syarif khasim- uin suska riau. Tersangka diketahui berinisial v-a, yang saat ini menjabat sebagai bendahara pengeluaran di kampus uin suska riau. Selain tersangka v-a, dalam perkaraan dugaan kosupsi yang terjadi, pidsus kejati riau, juga menetapkan mantan rektor uin suska riau, inisial a-m yang saat ini menjalani hukuman pidana di lembaga pemasyarakatan kelas dua a pekanbaru, atas perkara korupsi berbeda yang sebelumnya ditangani kejaksaan negeri- kejari pekanbaru, sebagai tersangka. Assisten pidana khusus- pidsus kejaksaan tinggi riau, imran yusuf mengatakan, dugaan korupsi pengelolaan dana b.l.u yang dilakukan kedua tersangka inisial v-a dan a-m, terjadi di tahun anggaran 2019 lalu.
Meski sudah dilakukan penahanan, penyidik pidana khusus kejati riau, tetap melakukan pendalaman penyelidikan atas perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka v-a dan a-m.
Berita Terkait :
- POLRES INHU UNGKAP PELAKU PEMBUNUHAN MAHASISWA
- M WARDAN DORONG TOKOH MASYARAKAT PARTISIPATIF SUKSESKAN PEMILU
- BAWASLU RIAU PAPARKAN SEJUMLAH TEMUAN
- DPRD SAMBUT POSITIF LANGKAH PEMERINTAH INDONESIA PERJUANGKAN RAKYAT PALESTINA
- ANTISIPASI DBD, MASYARAKAT DIHIMBAU GOTONG ROYONG BERSIHKAN LINGKUNGAN
Komentar Via Facebook :





