KEJATI MAKSIMALKAN PENYIDIKAN DUGAAN KORUPSI DI UIN SUSKA RIAU
Pekanbaru, riautelevisi.com- Tim Penyidik Kejati Riau maksimalkan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana BLU yang terjadi di kampus UIN Suska Riau yang menjerat Bendahara Pengeluaran di Kampus UIN Suska Riau inisial V-A dan Mantan Rektor UIN Suska Riau inisial A-M. Jika ada penambahan tersangka, Kejati akan menyampaikannya ke publik.
Pendalaman penyidikan atas perkara dugaan korupsipengelolaan dana Bantuan Layanan Umum (BLU) yang dilakukan Mantan Bendahara Pengeluaran Perguruan Tinggi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau inisial V-A dan Mantan Rektor UIN Suska Riau inisial A-M saat ini masih terus dilakukan Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau. Modus tersangka dalam dugaan korupsi yang terjadi yakni dengan melakukan pencairan anggaran BLU yang diajukan setiap bagian, unit dan lembaga yang ada di UIN Suska Riau, V-A melebihkan pencairan sebesar 50 Juta hingga 100 Juta Rupiah yang tindakannya diketahui Mantan Rektor UIN Suska Riau inisial A-M. Diketahui juga, kelebihan pencairan tersebut digunakan untuk kepentingan tersangka A-M berupa kegiatan diluar Dipa maupun kepentingan pribadinya, sehingga hasil penghitungan Auditor BPKP Riau diketahui perbuatan kedua tersangka sebabkan kerugian negara sekitar 7 Miliar 6 Ratus Juta Rupiah. Assisten Pidana Khusus Kejati Riau, Imran Yusuf mengatakan, Tim Penyidik Kejati Riau akan maksimalkan penyidikan dugaan korupsi yang terjadi di Kampus UIN Suska Riau. Jika dalam penyidikan ditemukan fakta baru atau adanya pelaku lain yang terlibat, maka Kejati Riau akan menyampaikannya ke publik.
Pengusutan dugaan korupsi pengelolaan Dana BLU yang terjadi di Kampus UIN Suska Riau dimulai Kejati Riau sejak tahun 2022 lalu. Penyidik Kejati Riau juga telah periksa sebanyak 15 saksi atas perkara korupsi yang terjadi. (AL)
Berita Terkait :
- DISNAKER ROHIL AKTIFKAN SISTEM LAYANAN DISABILITAS BIDANG KETENAGAKERJAAN
- JELANG NATARU PIHAK BERWAJIB DIDORONG ANTISIPASI PEREDARAN NARKOBA
- DPRD DAN PEMKO PEKANBARU BAHAS PENANGANAN COVID-19 VARIAN BARU
- PENCURI DI WARUNG KONTAINER TERANCAM DIATAS 5 TAHUN KURUNGAN PENJARA
- TIDAK DIPERKENANKAN ADANYA REKRUTMEN THL
Komentar Via Facebook :





