KEJATI LAKUKAN PENDAMPINGAN HUKUM PROYEK PAYUNG ELEKTRIK
PEKANBARU (RIAUTELEVISI.COM) - Kejaksaan Tinggi Riau, lakukan pendampingan hukum proyek payung elektrik di Masjid Annur Pekanbaru. Pihak Kejati juga mengaku telah melakukan pemanggilan terhadap pihak Kontraktor dan Dinas PUPR-PKPP Riau.
Lambatnyanya pekerjaan 6 payung elektrik di Masjid Annur Pekanbaru, dari waktu yang ditargetkan, dan kontraktor telah diberi kesempatan 50 hari kerja setelah selesai kontak pada akhir tahun 2022 lalu, membuat pihak Kejaksaan Tinggi Riau, tidak tinggal diam. Guna mengetahui penyebab lambatnya pekerjaan proyek, pihak Kejati Riau, mengaku telah melakukan pemanggilan terhadap Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman Pertanahan- PUPR- PKPP Riau, serta pihak Kontraktor PT. Bersinar Jesstive Mandiri, yang mengerjakan proyek payung elektrik. Setelah dilakukan pemanggilan, pihak kontaktor menyatakan komitmen untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai kesepakatan. Kepala Kejati Riau, Supardi mengatakan, agar pekerjaan proyek payung elektrik selesai susuai kesepakatan, maka pihaknya melakukan pendampingan hukum, yang saat ini sudah berjalan.
Seperti diketahui pemasangan enam payung elektrik di Masjid Annur Pekanbaru, yang dikerjakan PT. Bersinar JESSTIVE MANDIRI bernilai kontrak 40 koma 7 miliar rupiah, dari pagu anggaran sekitar 42 miliar rupiah. (Ahad)
Berita Terkait :
- KAPOLRES PIMPIN SERTIJAB WAKAPOLRES KABAG REN DAN KAPOLSEK SIAK KECIL
- BERKEGIATAN KEMBALI NORMAL, PROKES TETAP DIJAGA
- ARMADA KAPAL DI PELABUHAN SUNGAI DUKU LAYAK JALAN
- PELAKU MENYURUH ORANG LAIN ANTARKAN SABU KE DALAM RUTAN
- ATLET PERBASI AKAN DILINDUNGI BPJS KETENAGAKERJAAN
Komentar Via Facebook :





