KEJARI TAHAN DUA MANTAN PEJABAT KASUS PEMBANGUNAN HOTEL
Riautelevisi.com, Kuansing - Dengan pengawalan ketat dari kejaksaan dan kepolisian, dua mantan pejabat ini, langsung digiring masuk ke mobil tahanan yang telah di siapkan. Kedua mantan pejabat yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi tersebut, yakni HY, mantan kepala badan perencanaan pembangunan daerah - Bapeda tahun 2011 - 2013, serta S mantan Kabag Pertanahan Kuansing tahun 2009 - 2016.
Kedua nya ditetapkan tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Hotel Kuansing, yang bersumber APBD Kuansing. Saat hendak digiring masuk kedalam mobil tahanan, salah satu keluarga tersangka histeris.
Kedua tersangka langsung dilakukan penahanan, di lembaga permasyarakatan kelas II B Teluk Kuantan. (dling)
Berita Terkait :
- BOLA TANGAN RIAU POTENSI PEROLEH EMAS
- HARGA CABE MERAH TEMBUS 60 RIBU PER KG
- PENCARIAN KORBAN TENGGELAM MAKSIMAL SELAMA 14 HARI
- SEKDA INHIL AFRIZAL LEPAS KAFILAH MTQ
- DANA BTT BISA DIGUNAKAN UNTUK KENDALIKAN KENAIKAN HARGA
Komentar Via Facebook :