KEJARI TAHAN DOSEN UIN SUSKA RIAU
Pekanbaru, riautelevisi.com- Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, tahan Dosen sekaligus Kepala Pusat Informasi dan Pangkalan Data Univesitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim, inisial B-S. Tersangka ditahan atas dugaan korupsi internet dikampus UIN Suska Riau.
Setelah menjalani pemeriksaan Penyidik, Dosen sekaligus Kepala Pusat Informasi dan Pangkalan Data Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, inisial B-S, dan barang bukti, diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, untuk dilakukan penahanan.
Penahan tersangka, dilakukan Kejari, setelah penyidik menemukan cukup bukti atas dugaan korupsi pengadaan jaringan internet kampus tahun 2020- 2021, yang dilakukan tersangka B-S. Kepala Kejari Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya mengatakan, tersangka B-S, akan ditahan selama 20 hari kedepan, di Rumah Tahanan Negara Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
Kajari menambahkan, B-S ditetapkan tersangka dugaan korupsi jaringan internet di UIN Suska riau, dari pengembangan tersangka Akhmad Mujahidin, selaku mantan Rektor UIN Suska Riau, yang telah mendapatkan vonis Pengadilan Negeri Pekanbaru. (ALI)
Berita Terkait :
- CALEG MANTAN NAPI WAJIB CANTUMKAN KETERANGAN DARI LAPAS DAN PENGADILAN
- PEMPROV RIAU AKAN LAYANGKAN SOMASO 2 KE NORIZAM TUKIMAN
- DIJADIKAN TERSANGKA DI POLSEK PINGGIR, PULUHAN MASSA SPKN GELAR AKSI DAMAI
- CALON JEMAAH HAJI DI KABUPATEN SIAK MENINGKAT
- WARGA MINTA KEPEKAAN PEMKO PEKANBARU PERBAIKI JALAN RUSAK
Komentar Via Facebook :





