KEJARI ROHUL LAKSANAKAN TAHAP II DALAM DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI HASIL DESA KEPENUHAN RAYA
Rokan Hulu, riautelevisi.com- Kejaksaan negeri Rokan Hulu laksanakan tahap ii dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pendapatan asli desa pada desa kepenuhan raya kecamatan kepenuhan, kabupaten rokan hulu tahun anggaran 2019-2021.
Tim penyidik kejaksaan negeri rokan hulu telah melaksanakan penyerahan tersangka serta barang bukti tahap ii inisial bhds ke penuntut umum kejaksaan negeri rokan hulu atas perkara tindak pidana korupsi pengelolaan pendapatan asli desa pada desa kepenuhan raya, kecamatan kepenuhan, kabupaten rokan hulu tahun anggaran 2019-2021. Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar rp 574.160.000 berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari inspektorat kabupaten rokan hulu. Kepala kejaksaan negeri rokan hulu, fajar haryowimbuko mengatakan, kejaksaan negeri rokan hulu telah menetapkan tahap ii penyerahan barang bukti dan tersangka bhds, dan kejaksaan negeri rokan hulu melakukan penahan selama 20 hari di lapas kelas ii b pasir pengaraian.
Fajar haryowimbuko menambahkan, terhadap tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang-undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (ES)
Berita Terkait :
- TUMPUKAN SAMPAH DI JALAN SEKUNTUM TERABAIKAN
- PENGELOLAAN PARKIR MASIH JADI SOROTAN
- DINAS PERTANIAN PANTAU PRODUKSI BERAS DARI PETANI
- KENAIKAN HARGA BERAS DIPICU FAKTOR CUACA
- KEBUN KELAPA RUSAK, PEMKAB TANAM MANGROVE
Komentar Via Facebook :





