KEJARI PEKANBARU RJ DUA PELAKU PENCURIAN DAN PENGGELAPAN
PEKANBARU (riautelevisi.com) - Kejari Pekanbaru melakukan Restoratif Justice terhadap dua orang pelaku , dalam perkara pencurian dan penggelapan dalam rumah tangga , yang dilaksanakan di Lobby Kantor Kejari Pekanbaru yang berada di Jalan Sudirman , Kota Pekanbaru .
Keputusan tersebut berdasarkan ekpos yang dilakukan Jampidum R-I , Kepala Kejaksaan Tinggi Riau , dan Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru secara daring , untuk melaksanakan perintah Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 , berdasarkan Surat Edaran Jampidum , tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Sebagai Perwujudan Kepastian Hukum . Kedua pelaku memenuhi tujuh syarat R-J yang di antara yaitu , pelaku dan korban saling memaafkan tanpa ada syarat apapun , tidak pernah dihukum , dan ancaman hukuman dibawah lima tahun . Dua perkara tersebut ditangani oleh Polsek Tampan dan Rumbai Pesisir , dengan tersangka berinisial Y-C melakukan pencurian sepeda motor milik adik kandungnya , dan tersangka N-V melakukan tindak pidana penggelapan uang senilai enam juta rupiah milik abangnya .
Setelah dibacakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau SKP 2 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, kedua pelaku diserahkan ke pihak keluarga , dengan syarat tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum . (NT)
Berita Terkait :
- PENGEDAR SABU DITANGKAP SESAAT SETELAH TRANSAKSI
- POLRESTA PEKANBARU TANGKAP 4 ORANG PENGEDAR NARKOBA
- DPRD RIAU KEMBALI HIMBAU MANFAATKAN PEMUTIHAN PAJAK SAMPAI AGUSTUS
- PPDB SMAN 8 TEMUKAN 31 KK BODONG
- SEPEKAN HARGA CABE DAN BAWANG MELAMBUNG TINGGI
Komentar Via Facebook :





