KEJARI PEKANBARU KEMBALI TETAPKAN TERSANGKA KORUPSI PENYERTAAN MODAL PT BSP
Riautelevisi.com, PEKANBARU - Jaksa penyidik seksi pidana khusus- pidsus kejaksaan negeri- Kejari Pekanbaru kembali menetapkan satu tersangka baru, dalam dugaan korupsi penyertaan modal, yang terjadi di PT. Bumi Siak Pusako- BSP.
Satu orang yang ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan, adalah tersangka inisial Y-A, yang merupakan mantan Direktur PT. Zapin Energi Sejahtera - ZES, anak perusahaan PT. BSP Zapin.
Sebelumnya, Kejari pekanbaru juga melakukan penahanan terhadap tersangka lain dugaan korupsi penyertaan modal PT. BSP berinisial F, selaku mantan Direktur PT. BSP Zapin. Kepala seksi pidsus Kejari Pekanbaru, Rionov Oktana Sembiring mengatakan, tersangka Y-A, merupakan tersangka dugaan korupsi pembangunan pabrik marine fuel oil- MFO di kawasan pemukiman Tanjung Buton- KITB di Kabupaten Siak.
Setelah ditetapkan tersangka, Y- A akan ditahan selama 20 hari kedepan di lembaga pemasyarakatan- Lapas kelas satu Pekanbaru.
Penyidik juga masih mendalami dugaan adanya tersangka lain dalam perkara dugaan korupsi yang terjadi.(ALI)
Berita Terkait :
- ANGGARAN PENANGANAN BANJIR MENUNGGU KINERJA PUPR
- KOMISI III PANTAU KABUT ASAP YANG SEMAKIN MENGKHAWATIRKAN
- SEKOLAH LIBURKAN PESERTA DIDIK SELAMA 2 HARI
- RAWAN KECELAKAAN SAAT HUJAN, WARGA MINTA JALAN CIPTA KARYA DIPERBAIKI
- HARGA BERAS NAIK, DAYA BELI MASYARAKAT TURUN
Komentar Via Facebook :





