KEJARI PEKANBARU BEBASKAN TERSANGKA LAKALANTAS MELALUI RJ
Pekanbaru, riautelevisi.com- Kejaksaan negeri pekanbaru, bebaskan seorang pemuda tersangka dalam perkara kecelakaan lalu lintas. Tersangka dibebaskan melalui restorative justice sebagaimana diatur dalam praturan kejaksaan nomor 15 tahun 2020 tentang penyelesaian penuntutan berdasarkan restorative justice.
Pemuda dengan tangan diborgol didampingi jaksa penyidik pidana umum kejaksaan negeri pekanbaru ini adalah tersangka dalam perkara kecelakaan lalu-lintas yang ditangani polresta pekanbaru pada bulan oktober 2023 lalu. Tersangka diketahui bernama ahmad muzakir 23 tahun, warga jalan parit indah, kecamatan bukit raya, kota pekanbaru. Korban dalam kecelakaan lalu-lintas yang terjadi pada oktober lalu di di simpang jalan bhakti, kecamatan marpoyan damai, pekanbaru adalah harfan 13 tahun. Akibat kecelakaan tersebut, berdasarkan hasil visum, korban yang ditabrak tersangka alami bengkak, lecet serta pendarahan otak akibat kekerasan benda tumpul dan mendatangkan bahaya maut bagi korban, sehingga perbuatan tersangka diancam dengan pasal 310 ayat 3 undang- undang ri nomor 22 tahun 2009 tentang lalu-lintas dan angkutan jalan. Kepala kejari pekanbaru, asep sontani sunarya mengatakan, dilakukannya restorative justice terhadap tersangka karena sudah terpenuhinya persyaratan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelum bebas melalui restorative justice, tersangka ahmad muzakir sempat dipenjara sekitar dua bulan dibalik jeruji besi mapolresta pekanbaru.
Berita Terkait :
- KENDALIKAN INFLASI AKHIR TAHUN, BANK INDONESIA BERSAMA GNPIP LAKUKAN TEBUS MURAH RP 1/KG MINYAK
- KOORDINASI PENGAWASAN APIP RIAU INKLUSIF DAN BERKELANJUTAN
- PESAN PRESIDEN RI APBD HARUS BERORIENTASI HASIL
- PAMERAN FOTO HASIL KARYA MAHASISWA PENYANDANG DISABILITAS
- INHIL JALANKAN PROGRAM WASH
Komentar Via Facebook :





