KEJARI KUANSING RESMI TETAPKAN TERSANGKA KORUPSI PEMBANGUNAN LINTASAN ATLETIK
Kuantan Singingi, riautelevisi.com- Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menetapkan tersangka dugaan tindak korupsi pembangunan lintasan atletik di Komplek Stadion sport center Teluk Kuantan. Dimana dalam kasus korupsi ini, negara di rugikan satu milyar lebih.
Ini lah kedua tersangka perkara dugaan tindak korupsi pembangunan lintasan atletik yang ditahan Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan, dengan menggunakan rompi merah muda, kedua tersangka lalu dibawa ke mobil tahanan, selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas II B Teluk Kuantan untuk ditahan. Kedua nya yakni, M sebagai Direktur Utama PT Ramawijaya dan YZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus sebagai sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Perkara dugaan tindak korupsi pembangunan lintasan atletik stadion utama sport center oleh Dinas Pendidikan,Kepemudaan dan Olahraga - Disdikpora Kabupaten Kuansing tahun 2020 ini dikerjakan oleh PT Ramawijaya dengan nilai kontrak sebesar 8.579.579.000 miliar Rupiah. Setelah dilakukan audit ditemukan adanya selisih pembayaran yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara senilai satu miliar lebih.
Tidak hanya M dan YZ, Kejari Kuansing juga menetapkan seorang tersangka lainnya berinisial IC yang kini masih sedang menjalani hukuman kasus korupsi lain di Pekanbaru. (DH)
Berita Terkait :
- BUPATI INHIL TANDATANGANI KERJASAMA HUKUM DENGAN POLRES
- PERUSAHAAN YANG ADA DI KABUPATEN PELALAWAN AGAR MEMPERSIAPKAN PEMBUATAN IPAL PERMANEN
- SEKRETARIAT DPRD ROHIL BERSAMA DHARMA WANITA GELAR BERBAGAI PERLOMBAAN
- KAJARI : AKAN ADA TERSANGKA BARU KASUS PEMBANGUNAN LINTASAN ATLETIK
- REALISASI PEMBANGUNAN JEMBATAN BATANG LUBUH SEI ROKAN JAYA SUDAH 18 PERSEN
Komentar Via Facebook :





