KEJARI INGATKAN TIDAK BOLEH GUNAKAN DANA KAMPANYE ILEGAL
Rokan Hilir, riautelevisi.com- Kepala Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Rokan Hilir Yuliarni Appy mengingatkan kepada partai politik agar tidak menggunakan dana kampanye ilegal, dimana jika ketauan akan ada sangsi yang menanti.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Rokan Hilir Yuliarni Appy saat menghadiri Rakor tahapan kampanye dan dana kampanye Pemilu serentak tahun 2024 dikantor KPU Rohil. Kajari menyampaikan larangan menggunakan kampanye ilegal tersebut telah diatur dalam pasal 339 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, dimana dana kampanye yang dilarang dalam pasal tersebut bersumber dari dana asing, dana penyumbang tidak jelas identitasnya, dana hasil tindak pidana, serta dana badan usaha milik daerah. Yuliarni Appy menegaskan jika melanggar dari ketentuan tersebut sudah jelas ada sangsi yang menanti.
Untuk itu Yuliarni Appy berharap kepada Parpol agar melaporan dana kampanye tersebut ke KPU paling lambat satu hari sebelum masa kampanye. (J)
Berita Terkait :
- TERDAPAT 20 LOKET DAN 260 LAYANAN DI MPP PEKANBARU GEDUNG C
- BALAI NIKAH DI MPP PEKANBARU BELUM ADA SK DARI KEMENAG
- BUPATI ROHIL HADIRI HUT HKBI BAGANSIAPIAPI KE 50
- M WARDAN TUTUP RAGAM BUDAYA HUT TNI
- BUPATI ROHIL APRESIASI PETUGAS KEBERSIHAN
Komentar Via Facebook :





