KEJARI BURU TERSANGKA LAIN KORUPSI PENYERTAAN MODAL PT BSP
Pekanbaru, riautelevisi.com- Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru dalami dugaan korupsi penyertaan modal PT. Bumi Siak Pusako. Kejari menyebut, berkemungkinan besar ada tersangka lain dalam perkara yang terjadi.
Meski telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan korupsi penyertaan modal yang terjadi di PT. Bumi Siak Pusako-BSP, pendalaman penyidikan tetap dilakukan jaksa Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru. 2 orang yang telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan masing-masing adalah inisial F selaku Mantan Direktur PT. BSP Zapin dan inisial Y-A yang merupakan Mantan Direktur PT. Zapin Energi Sejahtera-ZES anak perusahaan PT. Bsp Zapin. Kedua Mantan Direktur tersebut ditetapkan tersangka dugaan korupsi pembangunan pabrik Marine Fuel Oil (MFO) di kawasan pemukiman tanjung buton di Kabupaten Siak. Hasil penyelidikan Kejari diketahui kedua pelaku melakukan dugaan korupsi dengan modus pembangunan pabrik yang sampai saat ini pabrik tersebut tidak pernah ada. Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Rionov Oktana mengatakan, pihaknya terus melakukan pendalaman atas dugaan korupsi yang terjadi. Rionov juga menyebut, berkemungkinan besar akan ada tersangka lain dalam perkara yang terjadi.
Penyidik juga menadalami aliran dana dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka. (AL)
Berita Terkait :
- PERLU ADA SINERGITAS DALAM MEMBANGUN KUANSING
- DPRD SIAK LAKSANAKAN RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA
- PELANTIKAN PENGURUS PARSADAAN MARGA SIREGAR ROHIL
- SDN 007 BAGAN JAWA PERINGATI MAULID NABI MUHAMMAD SAW
- JAWABAN PEMERINTAH TERHADAP PANDANGAN UMUM FRAKSI ATAS RANPERDA APBD PERUBAHAN
Komentar Via Facebook :





