KEJAHATAN ILEGAL AKSES BERLANGSUNG SEJAK 2017 SILAM
Pekanbaru, riautelevisi.com- Hasil penyidikan polisi sementara diketahui, tersangka a-d, sudah menjalankan kejahatan kasus phising dan ilegal akses crypto sejak tahun 20w17 lalu, hingga awal januari tahun 2024. Diketahui juga, tersangka gunakan uang hasil kejahatan untuk trading.
Penyidik subdirektorat- subdit lima- cyber, reserse kriminal khusus- dit reskrimsus polda riau, saat ini masih mendalami pemeriksaan terhadap tersangka inisial a-d 39 tahun, warga jalan meranti, kelurahan labuh baru timur, kecamatan payung sekaki, pekanbaru. Selaku pelaku kejahatan kasus phising dan ilegal akses crypto, yang berlokasi di kota pekanbaru. Dari pengungkapan yang dilakukan, polisi menyita aset tersangka yang diperkirakan bernilai miliaran rupiah, berupa 1 unit rumah pribadi di perum damai langgeng, kelurahan sidomolyo barat, kecamatan tuah madani, pekanbaru. 3 unit mobil mewah, dan 7 unit sepeda motor, serta barang bukti lainnya. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi sementara diketahui, aset milik tersangka yang disita ditafsir mencapai 5 milir 100 juta rupiah. Diketahui juga tersangka a-d, melakukan kejahatan phising dan ilegal akses crupto, sejak tahun 2017 lalu, hinga awal januari tahun 2024. Direktur direktorat ditreskrimsus polda riau, kombes pol nasriadi mengatakan, hasil pemeriksaan diketahui juga tersangka a-d, menggunakan uang hasil kejahatan untuk trading, dan uang hasil trading dikirim ke rekening pribadinya.
Selama dalam pemeriksaan, tersangka dan barang bukti, diamankan di mapolda riau.
Berita Terkait :
- POLDA RIAU UNGKAP ILEGAL AKSES CRYPTO BERASET MILIARAN RUPIAH
- KONDISI JEMBATAN SUNGAI SOLOK KEMBALI AMBRUK
- PERBAIKAN TERUS DIGESA, KAPOLRES INHU ATUR LALULINTAS
- HAK SUARA PEMILIH DI 176 TPS DI INHU BAKAL TERANCAM, KPU CARI ALTERNATIF
- RIBUAN RUMAH DI ROKAN HILIR TERENDAM BANJIR
Komentar Via Facebook :





