KAWASAN PARKIR WAJIB ADA RAMBU
Pekanbaru, riautelevisi.com- Wakil ketua pansus ranperda pajak dan retribusi daerah kota pekanbaru menghimbau agar dinas perhubungan memasang rambu atau marka dan keterangan tarif di kawasan parkir. Jika tidak maka tidak dibenarkan ada dipungut parkir.
Wakil ketua pansus ranperda pajak dan retribusi daerah kota pekanbaru sigit yuwono menyebut bahwa pada draf yang sudah disiapkan pansus di antaranya, untuk jalan lingkungan atau gang tidak ada lagi pungutan parkir, termasuk juga di kawasan fasilitas umum, fasilitas spbu, rumah ibadah, dan perkantoran. Tak hanya itu, sigit juga mengatakan bahwa kawasan parkir wajib ada rambu, marka dan keterangan tarif, jika tidak maka tidak dibenarkan ada dipungut parkir.
Sigit juga menghimbau agar dinas perhubungan memasang plang parkir pada kawasan parkir untuk menghindari adanya pungutan liar.
Berita Terkait :
- MASYARAKAT INHU DIRESAHKAN DENGAN MARAKNYA PENCURIAN
- KABUT ASAP SELIMUTI KOTA PEKANBARU
- JARAK PANDANG KOTA PEKANBARU MENURUN
- GUBERNUR RIAU KLAIM KARHUTLA DI RIAU TERKENDALI
- KOREM 031 WB GUNAKAN MIKROBA ATASI KARHUTLA
Komentar Via Facebook :





