KASUS DUGAAN PELANGGARAN PEMILU OLEH BUPATI DAN 2 CALEG DIHENTIKAN
Kuantan Singingi, riautelevisi.com- Kasus dugaan laporan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Bupati dan dua Caleg akhirnya dihentikan oleh Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi. Hal ini karena tidak adanya unsur dugaan adanya pelanggaran Pemilu.
Setelah dilakukan pemeriksaan dengan memintai keterangan Bupati dan dua orang Caleg beberapa pekan lalu, akhirnya Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kuantan Singingi telah menetapkan hasilnya, dimana laporan yang dilakukan oleh salah satu partai tentang adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Bupati Kuantan Singingi dan dua orang Caleg lainnya pada acara pelayuran jalur di Kecamatan Gunung Toar dihentikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi karena tidak memenuhi unsur. Dirinya mengaku saat ini ada sebanyak 6 laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang masuk ke Bawaslu Kuansing.
Berita Terkait :
- WALIKOTA DUMAI PIMPIN MUSRENBANG DI KECAMATAN DUMAI SELATAN
- BAWASLU HIMBAU CALON ANGGOTA LEGISLATIF JELANG MASA TENANG SEGERA MELEPAS APK
- KOMISI II DORONG REVITALISASI PASAR BAWAH SEGERA DISELESAIKAN
- BUPATI AJAK TAHUN MENDATANG SELURUH BUMDES TUNJUKAN PRESTASI
- LEGISLATOR RIAU AGUNG NUGROHO MINTA PEMBANGUNAN DRAINASE JALAN PEKANBARU DIGESA
Komentar Via Facebook :





