KASATPOL PP INGATKAN THM TAATI ATURAN
Pekanbaru, riautelevisi.com- Kasatpol pp kota pekanbaru, zulfahmi adrian mengingatkan pengusaha tempat hiburan malam untuk taat terhadap perda kota pekanbaru no 13 tahun 2021 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, dimana operasional tempat hiburan malam hanya diperbolehkan sampai jam 10 malam.
Terkait maraknya tempat hiburan malam yang melanggar aturan dengan beroperasi melebihi batas waktu yang telah ditentukan, kasatpol pp kota pekanbaru, zulfahmi adrian kembali mengingatkan pengusaha tempat hiburan malam agar taat terhadap perda kota pekanbaru no 13 tahun 2021 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Dalam perda tersebut dijelaskan bahwa tempat hiburan malam hanya boleh beroperasi hingga pukul 10 malam, namun dengan adanya izin keramaian yang diterbitkan instansi terkait, maka jam operasional bisa hingga pukul 12 malam.
Mantan kadispora kota pekanbaru ini juga mengaku pihaknya rutin melakukan razia jam operasional ke tempat-tempat hiburan malam, dan jika kedapatan langsung dibubarkan dan ditindak lanjuti.
Berita Terkait :
- DLH ROHIL PERSIAPKAN LOKASI PENILAIAN ADIPURA
- TAHUN 2024, KEBERANGKATAN JCH ROHUL DARI BANDARA TUANKU TAMBUSAI
- DPRD RIAU MINTA CALON DIRUT BRK SYARIAH BERKUALITAS
- RIBUAN SURAT SUARA RUSAK DITEMUKAN KPU PEKANBARU
- TAHUN INI DISDIK AKAN BANGUN SMP BARU DI KECAMATAN KULIM
Komentar Via Facebook :





