KAJARI ROHUL MUSNAHKAN BB, SALAH SATUNYA 1 KG SABU
Rokan Hulu, riautelevisi.com- Kejaksaan Negeri Rokan Hulu memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang sudah menndapatkan kekuatan hukum tetap. Sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkoba dan minuman keras.
Kejaksaan Negeri Rokan Hulu memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti dilakukan di Kantor Kajari Rohul serta disaksikan Bupati Rokan Hulu bersama Forkopimda. Adapun barang bukti yang dimusnahan antara lain 976,75 Gram sabu-sabu, 9,3 Kg daun ganja kering, 2,30 Gram pil ekstasi dan 2.218 minuman keras pelanggaran Perda Trantibum pelimpahan dari Satpol PP Rohul. Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dilakukan dengan cara dilarutkan menggunakan blender, miras dimusnahkan dengan cara dilindas dengan alat berat, sementara barang bukti lainya dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan barang bukti ini mendapat apresiasi dari Bupati Rokan Hulu, Sukiman. Ia menyatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti komitmen aparat penegak hukum dalam melakukan pencegahan terhadap peredaran gelap narkotika.
Dalam pemusnahan barang bukti, Bupati juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika di Negeri Seribu Suluk.
Berita Terkait :
- SMA NEGERI PLUS RIAU SUDAH BUKA PPDB SISTEM ONLINE
- PT AKBAR INTAN UTAMA BERANGKATKAN 30 JEMAAH UMRAH DI BULAN SUCI RAMADHAN
- PEMKAB ROHIL GELAR RAPAT PERSIAPAN MTQ RIAU
- INDRA RESMI DIAMBIL SUMPAH DAN DILANTIK MENJADI PJ SEKDAPROV RIAU
- WAKIL KETUA DPRD RIAU; BANGGAR AKAN ANALISA LKPJ PEMPROV RIAU
Komentar Via Facebook :





