KAJARI : AKAN ADA TERSANGKA BARU KASUS PEMBANGUNAN LINTASAN ATLETIK
Kuantan Singingi, riautelevisi.com- Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi kini terus mendalami kasus tindak pidana pembangunan lintasan atletik. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara satu milyar lebih ini.
Inilah lintasan atletik yang berada di sport center Kota Teluk Kuantan yang diduga pembangunan nya di korupsi oleh M selaku Direktur Utama PT Ramawija, YZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran serta IC. Dimana pembangunan lintasan atletik stadion utama sport center tahun 2022 di kerjakan oleh PT Ramawija dengan nilai kontrak sebesar delapan miliar lima ratus juga lebih. Namun dalam perjalanan ditemukan permasalahan yakni adanya kerugian negara, hingga akhirnya pihak Kejari Kuansing menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan M, YZ, dan IC sebagai tersangka. Pihak Kejari Kuansing terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, dimana kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan lintasan atletik.
Kini pihak Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi masih melakukan pemeriksaaan dengan memintai keterangan terhadap saksi-saksi. (DH)
Berita Terkait :
- REALISASI PEMBANGUNAN JEMBATAN BATANG LUBUH SEI ROKAN JAYA SUDAH 18 PERSEN
- WAKIL KETUA DPRD RIAU HARDIANTO DUKUNG KRITIK BANKEU MINIM
- DIDUGA CABULI JANDA, OKNUM LURAH DIRINGKUS
- PLN DUKUNG PARIWISATA PULAU PADANG
- BRI RO PEKANBARU SERAHKAN 1 UNIT AMBULANCE KE POLRESTA PEKANBARU
Komentar Via Facebook :





