KADISPERINDAG ANCAM BERI SANKSI TEGAS PEDAGANG
Pekanbaru, riautelevisi.com- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, mengancam akan memberikan sanksi tegas dan mengambil alih kios. Jika pedagang kedapatan memperjual beli atau menyewakan kios di Pasar Cik Puan.
Beberapa waktu lalu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, menemukan kasus jual beli kios, di TPS yang dilakukan oleh oknum pedagang. Oknum pedagang tersebut bahkan memperjual belikan kios di Pasar Cik Puan dengan rentang harga 20 hingga 80 juta Rupiah.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengancam ,akan memberi sanksi tegas dan mengambil alih kios, jika pedagang kedapatan memperjual beli atau menyewakan kios. Zulhelmi menegaskan, jual beli kios merupakan bentuk pungli, yang bisa diproses melalui jalur hukum.
Kios di TPS Pasar Cik Puan merupakan aset milik Pemko Pekanbaru dan hanya pedagang pemilik kios resmi yang diperbolehkan berjualan. (P)
Berita Terkait :
- HUSAIMI HAMIDI DUKUNG SUBSIDI SEKOLAH SWASTA SAMA DENGAN NEGERI
- DPRD RIAU PANGGIL MITRA KERJA, REALISASI BIRO KESRA HANYA 30 PERSEN
- POTENSI KETERLIBATAN PEJABAT DAERAH HARUS DISIKAPI
- PEMPROV RIAU EVALUASI RTRW KABUPATEN INDRAGIRI HULU
- PULUHAN WARTAWAN KUTUK KERAS KEKERASAN TERHADAP JURNALIS
Komentar Via Facebook :





