KABID HUKUM KONI RIAU AJUKAN AKTA KASASI
Kabid Hukum Koni Riau, atau pihak tergugat Eks KTT Koni Riau, mengaku bahwa pihaknya, telah mengajukan akta kasasi pada tanggal 6 Februari 2023 lalu. Dalam Kasasi tersebut menegaskan, bahwa Koni Riau bukan Organisasi profit atau badan usaha yang memberikan keuntungan, melainkan organisasi penerima hibah, bertugas dalam rangka mengayomi Cabang Olahraga (Cabor) yang berprestasi. Pada tanggal 6 Februari 2023, Kabid Hukum Koni Riau, Syahrial, mengaku, bahwa pihaknya sebagai tergugat Eks PTT Koni Riau telah mengajukan Akta Kasasi, dimana didalam Akta Kasasi tersebut telah dilengkapi dengan Memori Kasasi. Yang seharusnya diikuti dengan kontra Memori Kasasi oleh Penggungat. Dalam Kasasi tersebut pihaknya menyampaikan bahwa Koni Riau bukan organisasi profit atau badan usaha yang memberikan keuntungan, namun organisasi koni adalah penerima hibah yang bertugas dalam rangka mengayomi Cabang Olahraga (Cabor) yang berprestasi. Untuk itu ia menjelaskan bahwa Koni Riau tidak mengenal adanya pesangon, begitupun sagu hati. Akan tetapi oleh Ketua Umum Koni Riau, mempertimbangkan untuk pemberikan sagu hati bagi kepada 7 Eks KTT Koni Riau. Namun ia mengaku apapun hasil keputusannya ia menyerahkan kepada Pengadilan agar dapat memproses kasus ini hingga tuntas dan adil.
Berita Terkait :
- DISDIK RIAU SEDANG KAJI PERCEPATAN PPDB
- PEDAGANG ; JELANG RAMADHAN HARGA BERAS SELALU NAIK
- KUASA HUKUM UST FIRDAUS KLARIFIKASI DAN TUNTUT BALIK TUDUHAN PERDAGANGAN AL QURAN WAKAF
- SEKDA INGATKAN PEJABAT TUNTASKAN LHKPN
- BUPATI ROHIL BUKA FESTIVAL TAHUN 2023
Komentar Via Facebook :





