JURU PARKIR PEMUKUL PENGENDARA DIDUGA ILEGAL
Riautelevisi.com, Pekanbaru - Juru parkir pelaku pemukulan terhadap pengendara, yang terjadi di parkiran sebuah toko, di jalan Tuanku Tambusai - Nangka, Pekanbaru, berinisial R-A 33 tahun, warga jalan HR. Soebrantas, Panam Pekanbaru. Saat ini masih berada di Mapolsek Sukajadi, Polresta Pekanbaru, dan dalam pemeriksaan intensif penyidik.
Korban dalam aksi penganiayaan tersangka, adalah pengendara mobil bernama Dui Sucipto 31 tahun, warga jalan Delima, Kecamatan Bina Widya Pekanbaru. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan polisi, setelah melakukan penyelidikan dari laporan yang dibuat korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara polisi diketahui, pemukulan terhadap korban, dilakukan tersangka karena emosi. Terkait apakah tersangka juru parkir resmi, Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, masih mendalaminya. Saat bekerja sebagai juru parkir, tersangka R-A, tidak memiliki atribut, seperti rompi parkir dan karcis.
Selama dalam pemeriksaan, tersangka dan barang bukti, diamankan di Mapolsek Sukajadi, Pekanbaru. (AM)
Berita Terkait :
- POLISI BURU KEMANAPUN DPO BERSEMBUNYI
- POLANTAS TANGKAP PENCURI TRUK KONTAINER DI TOL PERMAI
- PEMERINTAH AKAN BANGUN TANGGUL DAN NORMALISASI PARIT BELANDA
- GUBERNUR TEKANKAN BANTUAN PROVINSI UNTUK WILAYAH TERDAMPAK BANJIR
- KAPOLRES INHU SALURKAN BANTUAN BANJIR DI RAWA BANGUN
Komentar Via Facebook :