Sidang Tipikor
JPU KPK TUNTUT ABDUL WAHID 8 TAHUN 6 BULAN PENJARA
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Gubernur Riau non aktif, Abdul Wahid dengan hukuman delapan tahun enam bulan kurungan penjara. Abdul Wahid dinilai oleh JPU KPK telah terbukti bersalah berdasarkan fakta persidangan melanggar pasal 12 e undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Punya Info menarik disekeliling Anda..? Kirimkan ke Alamat Email :
redaksi@riautelevisi.com
(Lampirkan Data Diri Anda).
Berita Terkait :
- ROHUL : Pelaku Enggan Berikan Keterangan Terkait Aksinya
- ROHUL : Oknum Polisi Penembak Istri Tiba Di Mapolres ROHUL
- ROHUL : Sistem Pembinaan Baik Kunci Sukses Rohul Di MTQ Siak
- INHIL : Calon Kades Diuji Membaca Ayat Suci Al Quran
- Sekolah Terpaksa Gunakan Dana Bos
Komentar Via Facebook :
loading...





