Sidang Tipikor
JPU KEJARI ROHIL PERIKSA KETERANGAN SAKSI NORMA YULIS DAN MUKLIS
Sidang lanjutan tindak pidana korupsi di BUMD SPRH Rokan Hilir dilanjutkan dengan memeriksa saksi Norma Yulis dan Muklis. Dalam persidangan, saksi Norma Yulis mengaku menjual tanah warisan dari orang tuanya kepada BUMD SPRH Rohil seluas 2 hektare.
Punya Info menarik disekeliling Anda..? Kirimkan ke Alamat Email :
redaksi@riautelevisi.com
(Lampirkan Data Diri Anda).
Berita Terkait :
- Septina Merasa Surprise Ditunjuk Jadi Ketua
- Supriati Dan Erizal Tidak Ikut Campur Putusan DPP
- Ade Hartati Dukung Penuh Penunjukan Septina
- PELALAWAN : Masyarakat Resahkan Asap Pabrik Perusahaan Serikat Putra
- Bagaimana Masuknya Islam ke Tanah Indragiri? Begini Awalnya...
Komentar Via Facebook :
loading...





