JPU KEJAR PENCAIRAN DANA 2 MILYAR RUPIAH
PEKANBARU (riautelevisi.com) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru , kembali menggelar sidang dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Kanwil BPN Riau, Muhammad Syahrir . Jaksa Penuntut Umum KPK RI , kejar pencairan dana sebesar 2 milyar rupiah , oleh terdakwa .
Dimana di ketahui , terdakwa mantan Kepala Kanwil BPN Riau , Muhammad Syahrir , sempat melakukan pencairan dana deposito miliknya , di Bank Mandiri . Pasalnya , dana yang di cairkan tidak tanggung tanggung , karena mencapai sebanyak 2 milyar rupiah . Hal ini di ketahui , dari keterangan saksi yang di hadirkan dalam persidangan. Dimana ada sebanyak 6 saksi yang di hadirkan , yakni Isanova dari PTPN 5, Kandar dari PT Sumber Jaya Indah Nusa, Edi Johan dari PT Sewangi Sejati Luhur , Kristiana Lin dari Bank Mandiri, Andri Sim Husin , dari Kirana Money Changer , dan M Haris Kampai, sebagai kerabat terdakwa . Dalam persidangan , JPU KPK RI menanyakan kepada Kristiana Lin dan M Haris Kampai , perihal perairan dana yang di lakukan .
Tidak puas dengan jawaban pada saksi , Majelis Hakim yang diketuai Salomo Ginting , juga menanyakan kepada M Haris kampai ,terkait keterlibatan saksi sehingga ikut dalam mencairkan dana di Bank . Apalagi , saksi juga beralasan ikut pencairan , karena dana 2 milyar rupiah tersebut , akan di tukarkan ke Dolar Singapura .
Sementara para saksi lainnya , juga dimintai keterangan terkait biaya yang di timbulkan , saat mengurus HGU melalui terdakwa . (YSR)
Berita Terkait :
- PESAWAT JUPITER AEROBATIC TEAM UNJUK KEBOLEHAN
- MELALUI RAKERDAKAB, PEMKAB ROHIL DUKUNG PROGRAM KONI ROHIL
- PJ SEKDAKAB KAMPAR IKUTI VERIFIKASI LAPANGAN HYBRID KLA KAB KAMPAR TAHUN 2023
- WAKIL KETUA DPRD KAMPAR REPOL HADIRI HALAL BIHALAL PARTAI GOLKAR
- DPRD RIAU JELASKAN MEKANISME JELANG BERAKHIRNYA MASA JABATAN
Komentar Via Facebook :





