JPU HADIRKAN SEJUMLAH SAKSI DI PERSIDANGAN
PEKANBARU (riautelevisi.com) - Jaksa Penuntut Umum hadirkan sejumlah saksi, dalam lanjutan sidang dugaan korupsi, pengadaan jaringan internet, dikampus UIN Suska Riau. Namun pihak terdakwa, Benny Sukma Negara, menilai, saksi yang di hadirkan, tidak spesifik dalam perkaranya.
Lanjutan sidang dugaan Tindak Pidana Korupsi, pengadaan jaringan internet kampus, di Universitas Islam Negeri, Sultan Syarif Kasim, atau UIN Suska Riau, dengan terdakwa, Benny Sukma Negara, mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi, dari Jaksa Penuntut Umum. Sidang kali ini, langsung di pantau oleh Komisi Yudisial, sebagai kontrol agar jalannya pemeriksaan kasus, sesuai fakta dan kebenaran. Untuk dua orang saksi yang di hadirkan, merupakan bagian keuangan dari UIN Suska. Namun hal ini dinilai terdakwa, melalui kuasa hukumnya, Yudhia Perdana Sikumbang, tidak spesifik terhadap hal yang menjerat terdakwa, sehingga tidak relevan dalam proses pengungkapan. Bahkan, ada sejumlah keterangan saksi, yang di bantah oleh terdakwa, Benny Sukma Negara, sehingga membuat saksi merubah keterangannya, akibat tidak cukup mengingat kejadiannya. Terdakwa sendiri mengikuti persidangan melalui online, via Aplikasi Zoom, dari rutan sialang bungkuk. Pihak terdakwa meminta, agar Jaksa lebih selektif menghadirkan saksi, terutama yang berkaitan langsung.
Dugaan korupsi ini, dianggap tim kuasa hukum bukan kewenangannya terdakwa, sehingga seharusnya tidak bertanggung jawab atas perkara ini. Apalagi keterangan dalam BAP, juga tidak masuk dalam dakwaan, sehingga hal ini di rasa janggal. (YSR)
Berita Terkait :
- 800 PERSONIL DIKERAHKAN PENGAMANAN RITUAL BAKAR TONGKANG
- SELAMA 2023, POLISI SEGEL 830,5 HEKTAR LAHAN TERBAKAR DI RIAU
- POLRES ROHIL GAGALKAN PENYELUNDUPAN PMI, DUA ORANG PELAKU TPPO DITANGKAP
- DPRD AKAN TINDAK TEGAS KABEL DAN TIANG YANG BERSELIWERAN
- PLAFON RUANG BAPEMPERDA DPRD PEKANBARU JEBOL DITERPA HUJAN DERAS
Komentar Via Facebook :





