JPU HADIRKAN PENELITI DIREKTORAT LHKPN
PEKANBARU (riautelevisi.com) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru , kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi Mantan Kepala BPN Riau , Muhammad Syahrir . Pada persidangan kali ini, JPU KPK RI menghadirkan Peneliti Direktorat LHKPN, untuk mendata hasil laporan terdakwa .
Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia , menghadirkan Peneliti Direktorat Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara , LHKPN, Luvita . Dalam persidangan , Luvita menjelaskan apa apa saja harta kekayaan terdakwa Mantan Kanwil BPN Riau , Muhammad Syahrir yang sudah di laporkan . Terutama terkait dugaan adanya peningkatan jumlah harta yang di laporkan , baik aset yang bergerak maupun yang tidak bergerak . Jaksa Penuntut Umum juga meminta saksi , untuk menjelaskan secara rinci , terkait LHKPN milik muhammad syahrir . Terutama untuk LHKPN yang terdata , selama menjabat sebagai Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau , sejak tahun 2019 lalu.
Majelis Hakim juga menanyakan , terkait rincian jumlah harta yang mengalami kenaikan dari tahun ke tahun . (YSR)
Berita Terkait :
- SATLANTAS POLRES KUANSING GELAR OPS PATUH LK
- BNNP RIAU MUSNAHKAN 5,2 KG SABU
- ADA WACANA KEMENHUB AKAN REVITALISASI TERMINAL BRPS
- PENGHAPUSAN TENAGA HONORER DIKHAWATIR BERDAMPAK TERHADAP PEMILU
- PJ WAKO HARAP DAPAT SEGERA TUNTAS
Komentar Via Facebook :





