JPU HADIRKAN 4 ORANG SAKSI DIPERSIDANGAN
Pekanbaru, riautelevisi.com- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis, hadirkan 4 orang saksi di persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana KPU Bengkalis. Dalam persidangan, para saksi juga di minta keterangan terkait penggunaan anggaran.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, yang di ketuai Yuli Artha Pujayotama, menggelar sidang dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana KPU Bengkalis. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis, JPU Tomi J Pisa, hadirkan 4 orang saksi di persidangan. Saksi tersebut yakni Zulkifli, Nofebri, Suryati, Nurbaiti, selaku anggota mantan PPS dan PPK Pemilihan, KPU Bengkalis. Hakim Anggota, Yelmi juga sempat meminta keterangan saksi, terkait aliran dana, dan bagaimana prosedur penggunaan anggaran yang seharusnya. Majelis Hakim sempat bingung, karena ada penjelasan saksi yang banyak mengatakan tidak tahu.
Kasus ini bergulir, terkait dugaan penyalah gunaan dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di KPU Bengkalis, tahun 2020. Dimana dalam kasus ini,menjerat 4 ornag terdakwa, yakni Puji Hartono sebagai Kuasa Pengguna Anggara (KPA), Candra Gunawan selaku Bendahara Pengeluaran (BP), Muhammad Soleh selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dan Hendra Rianda, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (YS)
Berita Terkait :
- BUPATI PASTIKAN TIDAK ADA KETERLIBATAN PT PERTAMBANGAN
- BPBD RIAU SIAP BANTU PEMDA ATASI PERMASALAHAN PASCA GEMPA
- KOMISI III HIMBAU PEMKO TIDAK MELARANG PEDAGANG
- TIDAK HIRAUKAN HIMBAUAN, SATPOL PP ANCAM SITA BARANG DAGANGAN
- CEGAH KARHUTLA, AGUNG NUGROHO MINTA PETANI BERHATI-HATI
Komentar Via Facebook :





