JPU HADIRKAN 2 SAKSI DI PERSIDANGAN
Pekanbaru, riautelevisi.com- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis menghadirkan 2 saksi di persidangan terkait dugaan korupsi penyalah gunaan hutan mangrove Kabupaten Bengkalis. Kasus ini menjerat kepala desa Senderak, Harianto yang harus menjalani kursi persakitan.
Dua orang saksi yang dihadirkan tersebut adalah mantan Kepala Desa Sebau, Zainal Abidin dan Sekretaris Desa Senderak aktif, Su’eb. Dalam persidangan yang di ketuai Majelis Hakim Salomo Ginting, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis, Frengky, menanyakan kedua orang saksi di persidangan, terutama terkait teknis kepengurusan perizinan surat menyurat dan status kepemilikan lahan mangrove yang diduga diperjualbelikan oleh terdakwa, terutama terkait dugaan korupsi penerbitan surat penjualan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 73,29 hektare di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Dalam perkara penjualan lahan Hpt seluas 73,29 hektare ditaksir merugikan negara sebesar empat koma dua milyar Rupiah.
Harianto merupakan salah seorang dari tiga diduga pelaku lainnya dalam persoalan ini yang juga dalam tahap proses penegakan hukum. (YSR)
Berita Terkait :
- RSI IBNU SINA MINTA MAAF KEPADA KORBAN
- BADUT SEKAP DAN CABULI REMAJA, DINSOS PEKANBARU MERASA KECOLONGAN
- PEDAGANG MULAI TEMPATI KIOS BARU
- KEJARI TAHAN DOSEN UIN SUSKA RIAU
- CALEG MANTAN NAPI WAJIB CANTUMKAN KETERANGAN DARI LAPAS DAN PENGADILAN
Komentar Via Facebook :





