JPU HADIRKAN 18 SAKSI DI PERSIDANGAN
Pekanbaru, riautelevisi.com- Pengadilan tindak pidana korupsi pekanbaru, kembali menggelar persidangan dugaan korupsi koperasi unit desa sialang makmur, kabupaten pelalawan. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum hadirkan sebanyak 18 orang saksi di persidangan.
Jaksa penuntut umum, dari kejaksaan tinggi riau, hadirkan sebanyak 18 orang saksi, di perdidangan. Hal ini terkait persidangan dugaan tindak pidana korupsi, koperasi unit desa, kud sialang makmur, dengan terpaksa mantan ketua kud, mawardi, dan mantan pegawai bank syariah mandiri pangkalan kerinci, ahmad bayu kuseri. Dalam kasus ini, negara di rugikan sekitar 32 milyar rupiah, yang merupakan kredit macet bsm. Dalam persidangan, ketua majelis hakim, iwan irawan, menegaskan kepada kuasa hukum terdakwa, agar tidak lagi mengulang pertanyaan yang sama, dari jaksa penuntut umum. Dimana saksi yang di hadirkan cukup banyak, sehingga seharusnya dapat di maksimalkan dengan tidak mengulang pertanyaan yang sama.
Dalam kasus ini, terdakwa mawardi, keberatan dengan keterangan para saksi di persidangan. (YS)
Berita Terkait :
- POLRES DUMAI BEKUK PELAKU UTAMA PEMBUNUHAN SADIS DI LAMPUNG
- POLISI KEPUNG RUMAH MEWAH DIDUGA TERJADI PENIKAMAN
- DPRD ROHIL GELAR PARIPURNA PENYAMPAIAN 7 RANPERDA
- KOMISI I BERHARAP SISTEM PARKIR CASHLESS SEGERA DIREALISASIKAN
- TEMBOK PASAR INDUK YANG ROBOH JADI TANGGUNG JAWAB PIHAK PENGELOLA
Komentar Via Facebook :





