Tipikor
JPU BERIKAN REPLIK UNTUK TERDAKWA SUHENDRI ASNAN
Pengadilan Tipikor Pekanbaru melanjutkan persidangan kasus korupsi terdakwa Suhendri Asnan selaku mantan anggota DPRD Bengkalis tahun 2013 dalam kasus dana hibah kepada kelompok masyarakat. Diketahui Suhendri Asnan bersama anggota DPRD lainnya telah merugikan keuangan negara dengan melakukan penambahan dana hibah.
Punya Info menarik disekeliling Anda..? Kirimkan ke Alamat Email :
redaksi@riautelevisi.com
(Lampirkan Data Diri Anda).
Berita Terkait :
- Kejar Ketinggalan Pelajaran, 50 Guru Sukarelawan Didatangkan
- INHIL : Longsor, 4 Rumah Rusak Berat Dan 1 Rumah Hanyut
- Sekolah Pinggiran Harus Prioritas
- Sekolah Tetap Mengacu Ke Dinas
- Harga Emas Terpantau Stabil
Komentar Via Facebook :
loading...





