JIKA TERBUKTI LALAI, PERUSAHAAN TERANCAM 5 TAHUN PENJARA
Pekanbaru, riautelevisi.com- Polresta pekanbaru, dalami pemeriksan perkara kabel fiber optic, yang menyebabkan seorang siswa alami kecelakaan dijalan sm. Amin, pekanbaru. Jika perusahaan pemilik kabel fiber optik terbukti melakukan kelalaian, maka perusahaan dapat terancam 5 tahun penjara.
Pendalaman penyeidikan dan penyelidikan, perkara kabel fiber optik, yang menyebabkan seorang siswa mengalami kecelakaan, di jalan sm. Amin, kecamatan tuah madani, pekanbaru, saat ini terus dilakukan sat reskrim polresta pekanbaru. Sejumlah saksi atas perkara yang dilaporkan pihak korban, sudah dilakukan pemeriksaan oleh polisi, termasuk pihak perusahaan telekomunikasi, yang merupakan pemilik kabel fiber optik, yang menyebabkan terjadinya kecelakaan. Kasat reskrim polresta pekanbaru, kompol berry juana putra mengatakan, dari penyelidikan yang dilakukan, pihaknya sudah mengamankan sejumlah alat bukti, yang berkaitan dengan perkara tersebut. Terkait adanya dugaan kelalaian perusahaan pemilik kabel, yang menyebabkan orang celaka, berry mengaku, pihaknya masih mendalaminya. Jika hasil pemeriksaan nanti terbukti ada kelalaian, maka perusahaan pemilik kabel, dapat dijerat pasal 360 kuh pidana tentang kelalaian menyebabkan luka. Atas perbuatannya, pihak perusahaan dapat terancam maksiamal 5 tahun kurung penjara.
Polisi juga masih mendalami danya unsur lain dalam perkara kabel fiber optik yang terjadi.
Berita Terkait :
- POLDA RIAU PERCEPAT PENANGANAN PERKARA KARHUTLA
- WARGA MANFAATKAN AKHIR PEKAN DENGAN MENONTON FILM DI BIOSKOP
- M. WARDAN TERMOTIVASI DIDIKAN GURU
- WALIKOTA DUMAI AJAK WARGA DUMAI ASAL KUANSING BERSINERGI MEMBANGUN KOTA DUMAI
- KERUKUNAN BERAGAMA HARUS DIKUATKAN
Komentar Via Facebook :