JALAN CIPTA KARYA BERALIH KEWENANGAN, PJ WAKO AKAN DISKUSI DENGAN PEMPROV RIAU
Pekanbaru, riautelevisi.com- Terkait Jalan Cipta Karya yang kewenangannya sudah beralih kepada Pemprov Riau sehingga menyebabkan tertundanya perbaikan ruas jalan tersebut, Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun menyebut, akan mencoba berdiskusi dengan Pemprov Riau.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor KPTS.7464,X, 2023 dimana Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tuah Madani sudah beralih status kewenangan dari Pemko Pekanbaru ke Pemerintah Provinsi Riau. Hanya saja kewenangan peralihan jalan tersebut belum dilakukan serah terima aset dari Pemko Pekanbaru kepada Pemprov Riau. Dengan alasan tersebut, Pemprov Riau belum bisa melakukan perbaikan terhadap Jalan Cipta Karya. Sementara Pemko Pekanbaru yang telah menganggarkan perbaikan ruas Jalan Cipta Karya dalam APBD tidak bisa melakukan perbaikan dengan dikeluarkannya SK Gubernur. Untuk mencari solusi terkait persoalan tersebut, Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun mengaku akan mencoba berdiskusi dengan Pemprov Riau. Pemko Pekanbaru sendiri juga tengah menyiapkan dokumen agar serah terima aset dapat dilakukan segera.
Berita Terkait :
- PJ BUPATI KAMPAR PIMPIN RAPAT PERSIAPAN GEBYAR AUDIT KASUS STUNTING
- WABUP ROHIL GUNAKAN HAK PILIH DI TPS 008 BAGAN PUNAK MERANTI
- BUPATI ROHIL AJAK ANGGOTA DEWAN TERPILIH BERSAMA BANGUN ROHIL
- PASLON 02 UNGGUL SURVEY CEPAT, RZ HARAP SITUASI TETAP KONDUSIF
- PRABOWO-GIBRAN UNGGUL DI TPS KHUSUS LAPAS BAGANSIAPIAPI
Komentar Via Facebook :





