JAGA ASET, PEMKAB KAMPAR MOU DENGAN KEJARI KAMPAR
Kampar, riautelevisi.com- Jaga aset agar dapat di data dan dimiliki sesuai dengan semestinya, pemerintah Kabupaten Kampar jalin MOU dengan Kejaksaan Negeri Kampar. Dimana Kejaksaan Negeri Kampar, nantinya akan memberikan pendampingan hukum.
Jaga aset agar dapat di data dan di miliki sesuai dengan semestinya, pemerintah Kabupaten Kampar jalin MOU dengan Kejaksaan Negeri Kampar. Penandatanganan tersebut, di lakukan langsung oleh Penjabat Bupati Kampar, Hambali, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Sapta Putra. Ada berbagai upaya langkah hukum yang nantinya akan di lakukan, agar aset yang ada di Pemerintah Kabupaten Kampar, tidak di kuasai oleh yang tidak seharusnya. Terutama kendaraan bermotor, yang biasanya masih di kuasai oleh para mantan penjabat, yang seharusnya di kembalikan ke negara. Hambali sangat memberikan apresiasi, terhadap Kejaksaan Negeri Kampar, yang sudah membantu untuk pendamping hukum. Agar aset milik daerah, yang ada di Kabupaten Kampar dapat terjaga dan di manfaatkan, oleh yang berhak, menggunakan aset tersebut. Pihaknya juga berharap, seluruh organisasi perangkat daerah dapat dengan tertib, untuk melakukan pendataan aset. Opd juga diminta dapat melaporkan aset-aset, yang ada di dinas masing-masing untuk di lakukan pendataan. Dengan adanya MOU yang di lakukan, Pemerintah Kabupaten Kampar sangat berharap, agar seluruh persoalan aset yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar, dapat di selesaikan dengan baik dan maksimal.
Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Sapta Putra mengatakan, MOU antara Pemerintah Kabupaten Kampar dan Kejaksaan Negeri Kampar, secara tidak langsung berdampak pada barang milik daerah, yang memang belum tertib, agar dapat lebih di tertibkan. Salah satunya untuk mendata semua aset bergerak dan tidak bergerak, sehingga Kejaksaan Negeri Kampar dapat melakukan pendampingan hukum. Dimana peluang Pemda, dapat lebih maksimal dalam melakukan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kampar. Pihaknya mengaku, akan mengundang para mantan pejabat, untuk melakukan sosialisasi lebih lanjut, termasuk mendata kendaraan dinas, yang masih di kuasai oleh para mantan penjabat. Jika memungkinkan, dan ada perlawanan, maka upaya hukum selanjutnya, akan di usahakan gugatan, ke Pengadilan.
Peran kepala daerah untuk mendorong para mantan penjabat dapat lebih tertib, untuk melakukan pengembalian aset menjadi sangat penting, agar pemanfaatan aset tersebut dapat sesuai dengan yang seharusnya.
Berita Terkait :
- APRESIASI KINERJA STAKEHOLDER, KPKNL PEKANBARU GELAR KN AWARD
- AMANAH BAITULLAH TOUR BERANGKATKAN 362 JAMAAH KE TANAH SUCI DALAM RANGKA MILAD KE-5
- PENUTUPAN AL-IZHAR GOT TALENT 2024
- AL-IZHAR GOT TALENT 2024
- HASIL KEJAHATAN 3 PELAKU UNTUK KEBUTUHAN HIDUP
Komentar Via Facebook :





