JADWAL BELUM DIMULAI, BAWASLU ROHIL LARANG BACALEG BERKAMPANYE
Rokan Hilir, riautelevisi.com- Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Rokan Hilir melarang Bakal Calon Legislatif atau Bacaleg melakukan kegiatan kampanye. Karena masa kampanye akan di mulai dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Bawaslu Rokan Hilir Zubaidah, penertiban APS yang menyerupai APK sebagai wujud larangan kampanye bagi peserta Pemilu. Bawaslu mengingatkan agar peserta Pemilu tidak melakukan kegiatan yang menyerupai kampanye, seperti mengumpulkan massa serta menyebarkan identitas diri melalui baleho, spanduk maupun stiker. Masa sosialisasi sudah berakhir sejak penetapan Daftar Calon Tetap atau DCT oleh KPU. Bawaslu akan terus mengawasi peserta Pemilu selama larangan masa kampanye berlangsung.
Bawaslu juga berharap larangan ini bisa dipatuhi agar tidak berbenturan dengan aturan yang berlaku. (J)
Berita Terkait :
- PROSES PENCARIAN JASAD KORBAN TENGGELAM DIHENTIKAN
- BUPATI INSTRUKSIKAN PERANGKAT DESA TETAP LAKUKAN PEMANTAUAN
- PEMKO PEKANBARU MOU DENGAN PENGEMBANG PERUMAHAN
- MOMEN TEPAT PROMOSIKAN PRODUK UNGGUL INHU
- FINAL CABANG HIFZIL QURAN 1 JUZ DAN 10 JUZ SELESAI
Komentar Via Facebook :





