INDRA MUKHLIS ADNAN DIVONIS HUKUMAN 7 TAHUN PENJARA
Pekanbaru, riautelevisi.com- Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Indra Muchlis Adnan, divonis hukuman tujuh tahun penjara, oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru. Indra terbukti bersalah melakukan perbuatan rasuah dana penyertaan modal.
Dari pemerintah Kabupaten Inhil, kepada BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM). Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian senilai Rp1,1 miliar lebih. Mejelis Hakim yang diketuai Hakim Solomo Ginting, menyatakan Indra Muchlis Adnan bersalah, melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1, KUH Pidana.
Selain pidana penjara, Indra Muchlis juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda senilai Rp 200 juta, dengan subsider dua bulan kurungan. Atas putusan tersebut, terdakwa dan tim JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir, selama 1 pekan untuk menentukan sikap.
Selain Indra Muchlis, sebelumnya mantan Direktur Utama (Dirut) PT GCM, Zainul Ikhwan, sudah menjalani persidangan dan divonis 4 tahun 3 bulan penjara. (YSR)
Berita Terkait :
- POLISI MASIH DALAMI PENYEBAB KEMATIAN KORBAN
- POLDA RIAU UNGKAP PELAKU JAMBRET 119 TKP
- BANYAK LANSIA, PLT BUPATI BERPESAN JCH SALING TOLONG MENOLONG
- PEMKO TARGETKAN PARTISIPASI PEMILIH CAPAI 90 PERSEN
- TURUNKAN ANGKA STUNTING LEWAT PROGRAM BAPAK ASUH
Komentar Via Facebook :





