IBU PARUH BAYA LAPORKAN PENYIDIK POLSEK BUKIT RAYA KE PROPAM POLDA RIAU
Pekanbaru, riautelevisi.com- Helmawati, wanita paruh baya yang berusia 50 tahun, melaporkan salah seorang oknum kepolisian, yang bertugas sebagai penyidik di Polsek Bukit Raya kepada Propam Polda, laporan ini terkait atas dugaan pemerasan yang di lakukan kepada dirinya.
Dengan di dampingi kuasa hukum nya, Helmawati, wanita paruh baya yang saat ini telah berusia 50 tahun, mendatangi Mapolda Riau untuk membuat laporan dugaan atas tidak profesional dan kesewenang-wenangnya salah seorang oknum penyidik pembantu, yang berdinas di Polsek Bukit Raya, ke Propam Polda Riau.
Sebelumnya diketahui, seorang IRT bernama Helmawati mengaku, dimintai uang sebesar 70 juta Rupiah untuk menyelesaikan perkara kecil yang mana penyebabnya juga karena membela diri. Apriadi Andika kuasa hukum, berharap, Propam Polda Riau menindaklanjuti oknum Polisi yang tidak profesional dalam menangani sebuah perkara.
Helmawati menambahkan, saat membuat laporan di Propam Polda Riau, dirinya diterima dengan baik dan pihak Propam Polda Riau, menyatakan akan siap menindak lanjuti laporan ini. (P)
Berita Terkait :
- GUBRI SYAMSUAR PUJI SISTEM PERTANIAN TERPADU WARGA RANTAU SAKTI
- GUBERNUR RIAU TINJAU JALAN PERBATASAN RIAU DENGAN SUMUT
- WARGA DESA RANTAU SAKTI BERUPAYA MANDIRI LISTRIK DARI LIMBAH SAWIT
- DISDIK PEKANBARU BERI PELAJARAN MUATAN LOKAL
- GUBERNUR BERI MOTIVASI ANAK ANAK USIA SEKOLAH
Komentar Via Facebook :





