HASIL TAMBANG ILEGAL DIJUAL RP 455.000 SAMPAI RP 620.000
Pekanbaru, riautelevisi.com- Aktifitas pertambangan ilegal tanpa izin di Kabupaten Kampar sudah empat bulan berlangsung. Kepada Polisi, tersangka pemilik tambang mengaku harga hasil tambang dijual sebesar Rp 455.000 hingga Rp 620.000 ke pemesan.
Tersangka pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) tanpa izin, inisial I-D yang melakukan aktivitas penambangan ilegal di Jalan Suka Karya, Desa Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar saat ini masih berada di Mapolda Riau dan dalam pemeriksaan intensif Penyidik Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Dit Reskrimsus Polda Riau. Terungkapnya aktifitas tambang yang dilakukan tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan dari laporan masyarakat yang resah dengan aktifitas tambang yeng terjadi. I-D yang ditetapkan tersangka adalah pengelola sekaligus pemilik lahan yang dijadikan lokasi penambangan ilegal dengan luas lahan mencapai 4 hektare. Tersangka I-D juga sudah menjalankan aktivitas minerbanya selama 4 bulan. Kasubdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Riau, Kompol Nasrudin mengatakan, hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka, diketahui jika tersangka menjual hasil tambangnya seharga Rp 455.000 untuk material batu, dan Rp 620.000 untuk material pasir per mobil truk. Selama dalam pemeriksaan, tersangka diamankan di Mapolda Riau.
Berita Terkait :
- PJ WALIKOTA PEKANBARU APRESIASI KINERJA PIHAK KEPOLISIAN
- MOBIL MEWAH DAN MOTOR SPORT JADI BB PENGGEREBEKAN MARKAS PERJUDIAN DI DUMAI
- KUNJUNGAN EDUKASI TK BILAL KE RIAU TV
- SMAN 1 SUNGAI APIT DATANGI RIAU TV
- WARGA MENGAKU TERBANTU DENGAN PELAKSANAAN PASAR MURAH PEMPROV RIAU
Komentar Via Facebook :





