HARIMAU YANG DIBUNUH BERUSIA SEKITAR 4 SAMPAI 5 TAHUN
Pekanbaru, riautelevisi.com- Bagian tubuh satwa dilindungi, dua kulit harimau Sumatera yang akan diperjual belikan dua pelaku, diduga hasil perburuan liar di Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir. Hasil pengamatan tim ahli, diketahutui kulit harimau berasal dari harimau yang berusia 4 sampai 5 tahun.
Pendalaman penyelidikan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi, dua kulit harimau sumatera berhasil diungkap Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (Sporc) Brigade Beruang, Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (Gakkum) KLHK wilayah Sumatera, beberapa waktu lalu.
Kabid Teknis BBKSDA Riau, Ujang Holisudin mengatakan, dalam penyelidikan perdagangan kulit harimau yang terjadi, pihaknya turut melibatkan ahli. Melalui analisa yang dilakukan ahli, diketahui kulit harimau yang disita dari kedua pelaku, diperkirakan berasal dari harimau yang berusia sekitar 4 sampai 5 tahun.
Ujang menambahkan, kulit harimau yang ada pada kedua tersangka, diduga kuat hasil perburuan liar, di Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir. (AL)
Berita Terkait :
- 15 PENGEDAR DAN KURIR NARKOBA TERANCAM HUKUMAN MATI
- RATUSAN LAHAN GAMBUT DI SIAK POTENSI MILIKI PENGEMBANGAN BISNIS
- PEMKAB BENGKALIS IKUT RAKOR PENGENDALIAN INFLASI DAERAH
- PENGUKUHAN TIM FORMATUR SEKRETARIAT BERSAMA RELAWAN ANIES
- BUPATI ROHIL BUKA PEMBEKALAN ADAT BAGI BALON PENGHULU
Komentar Via Facebook :





