HARDIANTO MINTA PENYATUAN PRESEPSI TERKAIT STATUS JALAN
PEKANBARU (riautelevisi.com) - Pemerintah Provinsi Riau menggelar rapat soal alih Status Jalan Kabupaten Kota yang menjadi Jalan Provinsi. Namun di dalam rapat itu Dprd Riau menyayangkan ada bahasa 'Merugi dan dirugikan.
Wakil Ketua Dprd Riau, Hardianto mengatakan, dalam proses penetapan status jalan, bukan substansi dirugikan atau merugikan, tapi yang harus dilihat adalah penyatuan persepsi antara Pemprov Riau dengan Pemkab dan Pemko Se-Riau terkait dengan klasifikasi dan persyaratan kondisi eksisting jalan tersebut apakah masuk status jalan Provinsi atau Kabupaten,Kota. Atau apakah ruas jalan tersebut layak dinaikkan statusnya dari jalan Kabupaten,Kota menjadi jalan Provinsi atau sebaliknya harus diturunkan statusnya. Misalnya salah satu syarat ruas jalan tersebut bisa dijadikan status jalan Provinsi adalah jalan menghubungkan antar dua Kabupaten,Kota. Ini terkait dengan kewenangan dan prioritas pembangunan serta kemampuan keuangan atau Apbd. Ia juga mengingatkan jika Pemprov bicara kepentingan masyarakat tidak ada istilah dirugikan atau merugikan, karena hakikat keberadaan penyelenggaraan pemerintahan adalah berbuat terbaik untuk masyarakat. (FBL)
Berita Terkait :
- HIPMA TTB KABUPATEN KEP MERANTI GELAR PELANTIKAN PENGURUS
- PELAKU BALAP LIAR DOMINASI MASIH BERSTATUS PELAJAR
- POLDA RIAU SELIDIKI ASAL USUL 175 BATANG KAYU TEMUAN
- PJ WALIKOTA PEKANBARU SEGERA KUMPULKAN SELURUH KEPALA SEKOLAH
- PEMKO PEKANBARU AKAN BANGUN TAMAN LALULINTAS
Komentar Via Facebook :





