HANYA YANG BER KTP PEKANBARU DAN BEKERJA DI PEKANBARU BERHAK MENERIMA
Pekanbaru, riautelevisi.com- Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru, Imam Santoso menyebut berdasarkan verifikasi yang dilakukan Pemko Pekanbaru secara detail, hanya pekerja ber KTP Pekanbaru dan bekerja di Pekanbaru yang berhak menerima bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru menggelar Rapat Koordinasi membahas perlindungan sosial bagi pekerja rentan di Kota Pekanbaru. Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Pekanbaru, Imam Santoso menyebut Rapat Koordinasi dilakukan menyusul telah berakhir nya perlindungan pada pekerja rentan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru tahun 2022 pada Desember 2022 lalu.
Imam menegaskan berdasarkan verifikasi yang dilakukan Pemko, tahun ini hanya pekerja rentan yang memiliki KTP Pekanbaru dan bekerja di Kota Pekanbaru serta menerima upah di bawah upah minimum yang ber hak mendapat kan bantuan perlindungan sosial.
Sejauh ini Imam menegaskan tidak ada kendala dalam klaim BPJS Ketenagakerjaan yang di usulkan pekerja rentan yang mengalami kecelakaan kerja. (P)(HP)
Berita Terkait :
- PERERAT PERSATUAN, PEMPROV RIAU GELAR SILATURAHMI BERSAMA PAGUYUBAN DI RIAU
- MERANTI MINTA BANTUAN INFRASTRUKTUR, SUMBER DAYA AIR DAN RLH
- PERSANI RIAU DUKUNG ITA YULITA KEMBALI JADI KETUA UMUM PN PERSANI
- DISPORA AKAN GELAR TURNAMEN SEPAK TAKRAW U 15 UNTUK MERIAHKAN HUT KOTA PEKANBARU
- 3 HARI DICARI, MAYAT KORBAN HANYUT DITEMUKAN
Komentar Via Facebook :





