GUGATAN PRAPERADILAN MANTAN KEPALA BPKAD KUANSING TERHADAP KAJARI GUGUR
Kuansing(Riautv)- Permohonan gugatan praperadilan mantan ketua BPKAD kabupaten kuantan singingi, H- A- P. terhadap kajari kuansing dinyatakan gugur. gugurnya praperadilan ini karena mempertimbangkan surat edaran mahkamah agung nomor lima tahun 2021.
Hal ini putuskan hakim tunggal pengadilan negeri teluk kuantan faiq irfan dalam sidang praperadilan mantan ketua bpkad kuantan singingi yang digelar di pengadilan negeri teluk kuantan. dalam sidang permohonan praperadilan mantan ketua bpkad kabupaten kuantan singingi berinisial H - A - P terhadap kepala kejaksaan negeri kuansing nurhadi puspandoyo dinyatakan gugur. hal ini karena mempertimbangkan surat edaran mahkamah agung nomor lima tahun 2021, dimana pokok perkara yang sudah di limpahkan ke pengadilan maka status tersangka sudah berubah menjadi terdakwa sehingga gugatan praperadilan serta merta menjadi gugur. Kini terdakwa H- A- P telah dilimpahkan ke pengadilan negeri tipikor pekanbaru dan dalam waktu dekat akan menjalani persidangan. dari kabupaten kuantan singingi devi ling melaporkan
Berita Terkait :
- DISHUB DIMINTA PERTEGAS KOMITMEN DAN BERANTAS JUKIR LIAR
- PEMKO DIMINTA PERTEGAS SATPOL PP AMANKAN PEMILIK USAHA NAKAL
- MILAD KE 17 TAHUN, HARIAN PEKANBARU MX BUKA PUASA BERSAMA
- MASJID DARUL ABRAR DPRD RIAU AKAN BERI SANTUNAN ANAK YATIM
- WABUP ROHUL SALURKAN 168 PAKET SEMBAKO DI UJUNGBATU
Komentar Via Facebook :





