GUBRI PAPARKAN KINERJA SELAMA MENJABAT
Pekanbaru, riautelevisi.com- Gubernur Riau Edy Natar Nasution menghadiri Rapat Paripuna terkait penyampaian usulan DPRD Riau tentang pemberhentian Gubernur masa jabatan 2019-2024. Pertemuan ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho.
Gubernur Riau Edy Natar Nasution mengatakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 78 ayat 1 huruf C menjelaskan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhenti karena diberhentikan. Kemudian dalam Pasal 78 ayat 2 huruf A disebutkan bahwa Kepala Daerah dan atau wakil kepala Daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf C karena berakhir masa jabatannya. Rapat Paripurna usulan pemberhentian Gubernur Riau periode 2019-2024 ini tentu bertujuan untuk menjalankan ketentuan negara dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tersebut.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho mengumumkan bahwa rapat ini terkait pengusulan dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur Riau Edy Natar tanggal 20 Februari 2023 mendatang.
Berita Terkait :
- KATERINA SUSANTI BUKA REKONSILIASI DANA BOSP PAUD INHIL
- BUNDA LITERASI GELAR SILATURRAHMI BERSAMA DPAD INHIL
- DARURAT BENCANA HIDROMETEOROLOGI, BPBD DIDORONG SELALU SIAP SIAGA
- BERSAMA STAKE HOLDER, 5PEMKO BAHAS 5 ISU STRATEGI RKPD 2025
- SAMBUT IMLEK 2575 KONGZHILI, PSMTI GELAR BAKTI SOSIAL
Komentar Via Facebook :





