GAKKUM KLHK RINGKUS DUA PENJUAL KULIT HARIMAU
Pekanbaru, riautelevisi.com- Sporc Brigade Beruang menangkap dua pelaku penjual bagian tubuh satwa dilindungi jenis harimau. Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan dua kulit harimau dan 4 gigi taring harimau.
Penangkapan dan pengeledahan terhadap pelaku penjulan bagian tubuh satwa dilindungi, jenis harimau ini, di lakukan tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (Sporc) Brigade Beruang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan(KLHK), Balai Gakkum KLHK wilayah Sumatera, disebuah hotel di Kecamatan Teluk Meranti di Kabupaten Pelalawan.
Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan sebanyak 2 lembar kulit harimau, dan 4 gigi taring harimau. Guna kebutuhan penyelidikan, kedua tersangka masing- masing berinisial J-I 37 tahun, dan Y-W 29 tahun, beserta barang bukti, dibawa ke Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah II Sumatera, untuk diperiksa.
Terungkapnya perdagangan kulit harimau yang dilakukan kedua tersangka ini, setelah petugas dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil Gakkum KLHK wilayah Sumatera, bersama intelijen melakukan penyelidikan, dari informasi yang disampaikan masyarakat.
Selama dalam pemeriksaan, kedua tersangka dan barang bukti, diamankan di Mapolda Riau. (AL)
Berita Terkait :
- SARANA IBADAH BUKAN TEMPAT UNTUK BERKAMPANYE
- SEKDA PIMPIN SINERGI OPD SUKSESKAN GERAKAN NASIONAL BBI DAN BBWI DI RIAU
- SEKDAKAB ROHIL LANTIK 17 PEJABAT ADMINISTRATOR DAN PENGAWAS
- WAGUBRI OPTIMIS PORWIL SUMATERA XI DI RIAU SUKSES PENYELENGGARAAN DAN PRESTASI
- WAKIL BUPATI ROHUL BUKA SECARA RESMI ACARA DARI DIREKTORAT DJKI
Komentar Via Facebook :





